Darihasil voting 896 orang setuju jawaban B benar, dan 0 orang setuju jawaban B salah. Cinta bangsa yang merupakan perwujudan upaya pembelaan negara antara lain contohnya megutamakan penggunaan barang-barang produk dalam negeri karena dapat menggerakkan roda perekonomian. Penjelasan dan Pembahasan
- Berikut adalah perwujudan bela negara dalam berbagai aspek kehidupan. Menurut UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, yang dimaksud dengan bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Membela negara bukan hanya tugas dan tanggung jawab dari aparat keamanan seperti polisi atau TNI saja. Namun juga hak sekaligus kewajiban seluruh rakyat Indonesia dalam membela negara sesuai dengan kemampuan masing-asing untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia. Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan Partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara dapat dilakukan dalam berbagai bidang kehidupan, baik bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan sesuai dengan bidang profesinya masing-masing. Berikut ini wujud partisipasi masyarakat dalam upaya pembelaan negara seperti dijelaskan dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas IX SMP/MTs Edisi Revisi 2018. 1. Ideologi Wujud partisipasi warga negara dalam membela negara di bidang ideologi, misalnya - Percaya dan yakin terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan selalu menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing - Saling menghormati dan mencintai antarsesama manusia dengan selalu melakukan kegiatan kemanusiaan - Menempatkan persatuan dan kesatuan dengan mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi - Mengutamakan musyawarah dalam penyelesaian masalah yang menyangkut kepentingan bersama - Melakukan berbagai kegiatan yang mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
Memilikirasa cinta tanah air, bangsa dan negara. Rela berkorban demi bangsa dan negara serta mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi merupakan pengamalan nilai pancasila sila? A. Sila ke 1. B. Sila ke 2. C. Sila ke 3. D. Sila ke 4. E. Semua jawaban benar. Jawaban: C. Sila ke 3.
Pembelaan negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warganegara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Bagi warganegara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air wilayah Nusantara dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada UUD 1945 sebagai Konstitusi Negara. Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapaan dan kerelaan setiap warganegara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara Berdasarkan pasal 27 3 dalam Perubahan Kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warganegara. Hal ini menunjukkan adanya asas demokrasi dalam pembelaan negara yang mencakup dua arti, yaitu 1. Setiap warganegara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945 dan perundang-undangan yang berlaku. 2. Setiap warganegara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara, sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing. c. Motivasi dalam Pembelaan Negara Usaha pembelaan negara bertumpu pada kesadaran setiap warganegara akan hak dan kewajibannya. Kesadarannya demikian perlu ditumbuhkan melalui proses motivasi untuk mencintai tanah air dan untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Proses motivasi untuk membela negara dan bangsa akan berhasil jika setiap warga memahami keunggulan dan kelebihan negara dan bangsanya. Disamping itu setiap warganegara hendaknya juga memahami kemungkinan segala macam ancaman terhadap eksistensi bangsa dan negara Indonesia. Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dpat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warganegara untuk ikut serta membela negara Indonesia. 1. Pengalaman sejarah perjuangan RI 2. Kedudukan wilayah geografis Nusantara yang strategis 3. Keadaan penduduk demografis yang besar 4. Kekayaan sumber daya alam 5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan 6. Kemungkinan timbulnya bencana perang HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA 1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan role. 2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945. 13 Tujuan Sesuai dengan permasalahan di atas, tujuan yang dicapai dalam makalah ini adalah: 1. Mengetahui penyebab lunturnya rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. Indonesia telah merdeka 73 tahun yang lalu. Bukan perkara mudah untuk mendapatkan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Penjajahan yang terjadi berabad-abad membawa banyak sekali perubahan. Kemerdekaan sejatinya merupakan sebuah tujuan sekaligus imbalan dari segala upaya yang telah dilakukan oleh Indonesia, tokoh-tokoh besar yang menginginkan kemerdekaan, dan tentunya seluruh rakyat Indonesia yang ikut serta berjuang melawan penjajah. Mereka bersatu dan menyamakan tujuan mereka untuk bersama-sama mencari cara untuk melawan penjajah dan membuat penjajah meninggalkan negara Indonesia sehingga kondisi Indonesia akan lebih aman pada bentuk upaya para pejuang tersebut adalah bentuk dari bela negara yang dilakukan pada masa sebelum kemerdekaan hingga Indonesia merdeka. Dengan semangat juang yang tinggi, mereka menyumbangkan pikiran dan tenaga demi terwujudnya negara yang merdeka, aman, dan pada masa penjajahan, bela negara dapat diwujudkan dalam keikutsertaan dalam perang atau kegiatan-kegiatan perjuangan lain, bagaimana bentuk upaya bela negara pada masa kini?Bela negara merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Seperti dituliskan dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara". Sehingga sudah seharusnya tiap-tiap warga Indonesia melakukan upaya bela negara. Kita yang hidup di masa sekarang ini, seharusnya merasa beruntung karena dapat hidup dalam keadaan aman dan nyaman dari gangguan-gangguan penjajah, berbeda dengan keadaan sebelum kemerdekaan. Bentuk upaya bela negara yang dapat dilakukan di masa sekarang ini sangat banyak, sepertiIkut membantu keamanan lingkunganBentuk kegiatan yang dapat dilakukan adalah tidak bertindak anarkis atau tindakan lain yang merugikan seperti mencuri dan menaati peraturan yang ada. Selain itu, bisa juga dengan ikut dalam kegiatan siskamling atau ronda yang diadakan oleh lingkungan tempat tinggal. Upaya bela negara biasanya identik dengan keamanan yang dilakukan oleh militer, sebagai warga sipil hal sederhana tersebut juga dapat KewarganegaraanMenuntut ilmu juga merupakan salah satu bentuk bela negara. Terutama dalam pelajaran kenegaraan. Salah satunya yang pasti didapatkan dalam segala jenjang pendidikan adalah pendidikan kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan akan memberikan pengetahuan-pengetahuan tentang negara, bagaimana seharusnya warga negara bersikap, bagaimana sistematika sebuah negara, hingga masalah-masalah yang ada dalam bernegara. Pengetahuan-pengetahuan tersebut tidak lain didasarkan pada dasar negara Pancasila dan Undang-undang Dasar sikap cinta tanah airSikap cinta tanah air seseorang dengan orang lain pasti berbeda-beda. Namun, sebagai warga negara yang baik sikap cinta tanah air perlu ditumbuhkan dan dipertahankan. Salah satunya adalah dengan mencintai produk-produk lokal, tetap melestarikan budaya-budaya yang ada di Indonesia, dan tidak melakukan tidnakan-tindakan yang mampu memecah belah di atas hanya beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam bela negara. Bela negara merupakan suatu tidnakan yang menunjukkan kecintaan terhadap tanah air, sehingga perwujudannya tidak harus melalui kegiatan negara juga merupakan salah satu wujud dari menjaga persatuan dan kesatuan, atas dasar hal tersebut sudah sepantasnya kita mengupayakan sebaik mungkin untuk melakukan bela negara demi menjaga persatuan dan kesatuan serta menjaga rasa nasionalisme di dalam diri kita pada era modern seperti saat ini. -Sella- “ “Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.” ” negaraberhak dan wajib ikut serta dalam upaya Pembelaan Negara,” dan Pasal 30 dicapai apabila masyarakat dan bangsa kita juga merupakan masyarakat dan bangsa yang baik (good society and nation), damai Rendahnya Rasa Cinta Tanah Air terhadap Negara Indonesia. 2. Rendahnya Persepsi siswa tentang Wawasan Bela Negara. Cijta tanah air dan dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara. Salah satu upaya bela negara berdasarkan rasa cinta tanah air ialah? produk dlm negeri B. Membeli barang luar negeri C. Mengagnggap derajat bangsa lebih tinggi D. Mengasingkan diri dri bangsa lain produk luar negeri produk dalam negeri E. Menggunakan produk dalam negeriKarena, mencintai produk dlm negeri turut jgn mencintai negeri kita sendiriSemoga membantu, semangat kalau produk luar negeri,bukan dalam negri Pancasiladan Undang-Undang Dasar 1945. Konsep bela negara muncul sebagai perwujudan dari. patriotimse at au nasi onalisme yang harus dimiliki setiap warga Neg ara. Oleh karena itu, bela. negara
ALMahasiswa/Alumni Universitas Sriwijaya06 Juni 2022 0727Jawabannya adalah A. Menggunakan produk dalam negeri karena menggerakkan roda perekonomian Salah satu sikap cinta tanah air adalah menggunakan/mengkonsumsi produk dalam negeri. Menggunakan produk yang di produksi dalam negeri membantu para wirausahawan lokal dalam menjual produknya. Dengan majunya wirausaha lokal, maka perekonomian negara Indonesia bisa lebih maju dan berkembang. Kesimpulannya, menggunakan produk dalam negeri merupakan salah satu sikap bela negara berdasarkan ras cinta tanah akses pembahasan gratismu habisDapatkan akses pembahasan sepuasnya tanpa batas dan bebas iklan!
bela negara merupakan sikap dan tindakan warga negara yang dilandasi rasa cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, keyakinan terhadap ”Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, 4) UU No.3 Tahun 2002 Bagi Bangsa Indonesia, perang merupakan jalan terakhir

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Bela negara sebagai wujud cinta tanah air dan bangsaBela Negara merupakan sebuah semangat berani berkorban demi tanah air, baik harta bahkan nyawa sekalipun berani dikorbankan demi keutuhan negara kesatuan Republik warga negara Indonesia, usaha pembelaan negara dilandasi oleh kecintaan pada tanah air wilayah nusantara dan kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia dengan keyakinan pada Pancasila sebagai dasar negara serta berpijak pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusi negara. berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 2002. Wujud dari usaha Bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan dan kelautan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional, dan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan pelaksanaan pembelaan negara, seorang warga bisa melakukannya baik secara fisik maupun non fisik. Pembelaan negara secara fisik diantaranya dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan pelaksanaan bela negara secara non fisik dengan berupaya ikut serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar wajib militer. Tujuan bela negaraUntuk tujuan bela negara sebagai berikut1. Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Melestarikan budayaMenjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan Menjaga identitas dan integritas bangsa atau Bela Negara 1 2 Lihat Hukum Selengkapnya

ancamanterhadap keutuhan dan kesatuan bangsa akan dapat di elakkan. Dari nasionalisme akan mengalir rasa kesetiakawanan sosial, semangat rela berkorban dan menumbuhkan jiwa patriotisme.Nasionalisme bangsa Indonesia merupakan perwujudan rasa cinta bangsa Indonesia terhadap negara dan tanah air berdasarkan pancasila.
Abstrak National Resilience is a dynamic condition of a nation that contains tenacity and resilience that contains the ability to develop national power in the face and overcome all threats, disturbances, obstacles and challenges AGHT, both coming from outside or from within the country that directly or indirectly harm integrity, identity, nation's survival and struggle in pursuit of National Goal of Indonesia. Indonesia National Resilience viewed from astra gatra include The natural aspect tri gatra that is the position and location of the geography of the state of Indonesia, the state of natural wealth, Condition of ability, population, social aspect panca gatra that is ideology, politics, economy, social culture, military / defense, challenge of national resilience, Indonesia's future geostrategy is that Indonesia is considered a regional power where its economy is not yet strong in international area of vulnerability to relations with other countries, border disputes, exclusive economic zone arrangements, Sea Lane Of Communication SLOC domination of natural resources, Wich contains and international dimension. The purpose of geosrtategy is directed to upholding law and order, walfare and prosperity, defense and safety, legal justice and social justice, the availability of people's opportunity to actualize Freedom of the People. PENDAHULUAN Ketahanan Nasional national resilience merupakan salah satu konsepsi kenegaraan Indonesia. Ketahanan sebuah bangsa pada dasarnya dibutuhkan guna menjamin serta memperkuat kemampuan bangsa yang bersangkutan baik dalam rangka mempertahankan kesatuannya, menghadapi ancaman, gangguan maupuan mengupayakan sumber daya guna memenuhi kebutuhan hidup. Mengapa bangsa dan negara Indonesia sangat membutuhkan Ketahanan Nasional? Untuk menciptakan suatu perceived power, mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dihadapi oleh bangsa Indonesia pada saat ini, merupakan masa yang akan datang juga Ketahanan Nasional merupakan konsep kekuatan yang diharapkan memperkokoh Integrasi Nasional. Pada sisi lain ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan AGHI yang dihadapi bangsa Indonesia selalu berubah-ubah sesuai dengan situasi atau kondisi eksternal konstelasi politik, keamanan, dan pola hubungan regional/internasional internal konstelasi politik dan keamanan dalam negeri serta kemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan jika bangsa Indonesia dapat menghadapinya dan mengatasi setiap ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang dihadapinya maka kemerdekaan, kedaulatan, identitas, integritas nasional dapat dipertahankan dan mampu membina kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara di masa yang akan datang. 1 Dosen PPKn FIS UNM
Cintatanah air merupakan salah satu contoh dalam upaya bela negara. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia cinta tanah air adalah perasaan yang timbul dari hati sanubari seorang warga negara untuk mengabdi, memelihara, membela, melindungi tanah airnya dari segala ancaman dan gangguan.. Cinta tanah air berarti membela dari segala macam

Semakin maju suatu bangsa akan sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranya dari ancama yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatu Negara akan semakin mudah untuk digoyahkan. Dampak dari arus globalisasi dan modernisasi Indonesia dapat mengancam pekerjaan, karena semakin global dan modern bangsa maka daya saing perusahaan pun akan semakin tinggi dan ketat. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Nama Muhammad Rizqi AlvianNIM 1401617110Kelas PPkn B 2017Dosen Pengampu Prof. Dr. Nadiroh, Kuliah Perencanaan Pembelajaran PPKNUAS Perencanaan Pembelajaran PPKnBentuk Penerapan Bela Negara dan Upaya Untuk Menumbuhkan Serta MewujudkanRasa Semangat Nasionalisme A. Latar BelakangSemakin maju suatu bangsa akan sulit juga bangsa tersebut untuk melindungi negaranyadari ancama yang selalu datang. Dengan arus globalisasi dan modernisasi dunia ini suatuNegara akan semakin mudah untuk digoyahkan. Dampak dari arus globalisasi danmodernisasi Indonesia dapat mengancam pekerjaan, karena semakin global dan modernbangsa maka daya saing perusahaan pun akan semakin tinggi dan ketat, namun menurutNadiroh & Setyaningrum, 2016 dalam penelitian mengenai Employees EnvironmentalPerformance Based on Conscientiousness, Agreeablesness, Neuroticism, Openness, andExtraversionmenyatakan bahwa keberhasilan kinerja suatu perusahaan ditentukan olehconscientiousness atau kesungguhan karyawan dari suatu perusahaan berupakecenderungan karyawan yang bertanggung jawab dan dapat diandalkan di perusahaanBarok & Vivanti, 2018. Dampak lain dari globalisasi dan modernisasi mengancamsemangat nasionalisme. Bukan di negara-negara yang sedang berkembang saja namun negara yang sudah majupun mendapati ancaman yang sama. Ancaman bukan hanya dapat berasal dari luar dari luar maupun ancaman dari dalam negara merupakan hal yang harus diwaspadai oleh negara itu sendiri. Bangsa tersebut seharusnya mempunyai rasanasionalisme yang kuat untuk melindungi dan membela negaranya dari negara lain yanglebih berwawasan intelektual luas. Karenanya ancaman bukan hanya dari ancaman militer,namun juga ancaman non militer seperti halnya perang ideologi dan mendapatkan kemerdekaannya dengan susah payah. Tiga abad lamanyaIndonesia dijajah, namun dengan semangat juang yang tinggi, akhirnya pada 17 Agustus1945 Indonesia mendapatkan kemerdekaannya. Indonesia adalah Negara Republik denganjumlah penduduk dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia. Sekitar 150 juta jiwamanusia hidup di Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari semangat juang dan rasa cinta sertawujud bela Negara dari para pejuang bangsa dan seluruh rakyat Negara akan semakin kuat pertahanannya bila saja bangsa tersebut bersatu paduuntuk memperjuangkan negara dalam melindungi dan membela hak hak yang dimilikididalam suatu negara itu sendiri. Namun semakin berkembangnya zaman dan semakinmaraknya arus globalisasi dunia tidak jarang membuat lalai bangsa akan kesadaran untukmelindungi dan membela negaranya dari ancaman ancaman yang dasarnya semua itu memerlukan proses dan waktu yang sangat sulit dan panjanguntuk mewujudkannya. Kesulitan tersebut tentunya berdasar pada kesadaran masing masingmasyarakat akan pentingnya melindungi dan membela negara ini. Banyak mereka pribadimementingkan kepentingan mereka pribadi dibandingkan dengan kepentingan bangsanya,mereka menganggap kepentingan tersebut bukan untuk mereka melainkan untuk parapetinggi daerah dan negara. Langkah yang dapat dilakukan negara dapat berupa penguatanTNI dan POLRI, Pembentukan Satgas Bencana Alam, serta Pelestarian Sejarah mengeluarkan aturan mengenai pendidikan wajib bela negara. MenurutLaksamana Pertama TNI M Faisal, selaku Direktur Bela Negara Kementerian Pertahanan,bela negara bukanlah kegiatan militer melainkan untuk menumbuhkan kecintaan kepadaNKRI. Bela negara sudah ada 15-20 tahun lalu. Dimulai dari tahun 2015, pelaksanaannya takhanya di lingkungan Kementerian Pertahanan tapi skala nasional. Momentum ini juga bagiandengan Revolusi Mental. "Ini sebagai bagian dari revolusi mental. Orang salah mengira belanegara itu dianggap kegiatan seperti militer. Padahal bela negara adalah bagaimanamenumbuhkan kecintaan kepada NKRI, semangat berbangsa dan bernegara," ujar Faisal. B. Hakikat Bela NegaraIndonesia terletak diposisi silang dunia, yaitu diantara dua benua dan dua sangat strategis ini tentu akan mengundang ancaman juga bahaya dari luar, terlebihsaat melihat limpahan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia. Untuk menjagakeutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman juga bahaya maka setiapwarga negara Indonesia wajib dan harus ikut serta melaksanakan upaya bela negara menurut UU RI No. 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok PertahananKeamanan Negara pasal 1 ayat 2 yaitu “Tekad, sikap dan tindakan warga negara yangteratur, menyeluruh, terpadu, berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air,kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan kesaktian Pancasila sebagaiideologi negara, dan kerelaan unyuk berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dariluar maupun dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara,kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah dan yurisdiksi nasional, serta nilai-nilaiPaancasila dan UUD 1945”. Namun di era reformasi UU RI No. 20 Tahun 1982 dinyatakantidak berlaku dan diganti dengan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pada undang-undang ini tepatnya pada pasal 9 tidak dijelaskan definisi Bela negara,melainkan hanya menjelaskan bahwa setiap warga negara wajib ikut serta dalam bela negaraserta menjelaskan ketentuan pelaksanaan upaya bela negara. Meskipun demikian pada pasaltersebut tersirat makna “Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yangdijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkanPancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsadan negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakankehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran,tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa” Abidin,2014 30. Makna tersirat tersebut terlihat jelas tidak mengubah esensi dari bela negara yaituupaya untuk mepertahankan negara dari segala ancaman yang membahayakan kelangsunganhidup bangsa dan bicara mengenai bela negara, tentu akan menyangkut perihal KetahananNasional. Sunarso 2013 200 mendefinisikan ketahanan nasional sebagai “kondisi dinamissuatu bangsa, keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untukmengembangkan kekuatan nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar dan dalamyang secaralangsung dan tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara serta perjuangan mengejar Tujuan Nasionalnya”. Sutarman 2011 82-83 menjelaskan hubungan/keterkaitan antara pembelaan negara atau bela negara denganketahanan nasional meliputi1. Pembelaan Negara sebagai suatu sitem lebih menekankan pada komponen kekuatan ,strategi dan sosialisasi. Sedang Ketahanan Nasional itu merupakan sasaran dan tujuandari upaya-upaya pembelaan negara. Tujuan Ketahanan Nasional akan diukur meleluiseberapa jauh “keuletan“ warga negara dalam partisipasi dan implementasinya dalamKetahanan Nasional dan seberapa besar kekuatan “ketangguhan“ warga negara dalamKetahanan Pembelaan Negara sebagai wujud partisipasi warga negara yang dilakukan secarasemesta dalam arti bahwa seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasi diri gunamenanggulangi setiap bentuk ancaman baik yang datang dari luar negeri maupun daridalam negeri adalah dalam rangka memelihara dan meningkatkan Ketahanan Perihal usaha atau upaya bela negara itu bagi warga negara bukan suatu kesadaran,fakultatif, tetapi harus diterima sebagai suatu panggilan tugas dan kewajiban, karenaancaman yang datang baik yang langsung maupun tidak langsung dapat timbul sewaktu -waktu, dan pengingkaran terhadap kewajiban bela negara merupakan karapuhanKetahanan Nasional, yang pada gilirannya akan membahayakan identitas, keutuhan,kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan Dasar Hukum Bela NegaraDasar hukum pelaksanaan bela negara di Indonesia termuat dalam berbagai aturan yaituBatang tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan UUD 1945 a. Pasal 27 Ayat 3 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pembelaannegara.”b. Pasal 30 Ayat 1 “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usahapertahanan dan keamanan negara.”c. Pasal 30 Ayat 2 “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melaluisistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagaikekuatan pendukung.”d. Pasal 30 Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, AngkatanLaut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan,melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.”e. Pasal 30 Ayat 4 “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yangmenjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi,melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”f. Pasal 30 Ayat 5 “Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, KepolisianNegara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia danKepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syaratkeikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”2. TAP MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan NegaraDalam Bab IV, ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara laindisebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yangbertumpu pada kekuatan rakyat, TNI dan Polri sebagai kekuatan utama yang didukungkomponen lainnya dengan meningkatkan kesadaran bela negara, melalui wajib latih danmembangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan TAP MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan POLRIa. Pasal 1 “Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesiasecara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.”b. Pasal 21 Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia adalah alat negara yang berperan dalampertahanan negara.”2 Ayat 2 “Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang berperandalam memelihara keamanan,”3 Ayat 3 “Dalam hal terdapat keterkaitan kegiatan pertahanan dan kegiatankeamanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesiaharus bekerja sama saling membantu.”4. TAP MPR No. VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan POLRIa. BAB I tentang TNI1 Pasal 1 Jati Diri TNI- Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia merupakan bagian dari rakyat, lahir danberjuang bersama rakyat demi membela kepentingan negara.” - Ayat 2 “Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai komponen utama dalamsistem pertahanan negara.”- Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia wajib memiliki kemampuan danketerampilan secara profesional sesuai dengan peran dan fungsinya.”2 Pasal 2 Peran TNI- Ayat 1 “Tentara Nasional Indonesia merupakan alat negara yang berperansebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”- Ayat 2 “Tentara Nasional Indonesia sebagai alat pertahanan negara, bertugaspokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara KesatuanRepublik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, sertamelindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancamandan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.”- Ayat 3 “Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalampenyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.”b. BAB II tentang POLRIPasal 61 Ayat 1 “Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yangberperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkanhukum, memelihara, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”2 Ayat 2 “Dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesiawajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.”5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiaPasal 2 “Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu fungsipemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”6. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAMPasal 68 “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”7. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negaraa. Pasal 2 “Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semestayang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warganegara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.” b. Pasal 4 “Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatannegara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan segenap bangsadari segala bentuk ancaman.”c. Pasal 9 ayat 1 “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya belanegara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.”d. Pasal 9 ayat 2 “Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimanadimaksudkan dalam ayat 1, diselenggarakan melalui1 Pendidikan kewarganegaraan2 Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib3 Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela dansecara wajib4 Pengabdian sesuai profesi”e. Pasal 9 ayat 3 “Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasarkemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur denganundang-undang.”D. Pentingnya Bela NegaraUpaya bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai olehkecintaannya kepada negara kesatuan republik indonesia yang berdasarkan Pancasila danUUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Setiap manusia normalsecara naluriah pasti akan selalu melindungi, membela, dan mempertahankan apa yangmimiliki dari ganguan orang lain. Lebih-lebih jika sesuatu itu sangat disenangi, sangatpenting, dan sangat berharga bagi tiga alasan kenapa bela Negara itu penting, yaitu alasan historis, geografis, Alasan historis- Sejak dulu banyak negara yang ingin menguasai Indonesia - Indonesia pernah di jajah selama 300 tahun- Kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan bukan hadiah dari penjajah- Sejarah membuktikan setiap ada ancaman terhadap kedaulatan dan keutuhan bangsa dan negara RI baik dari luar maupun dari dalam, rakyat akan bangkit membela negaranya. Tidak mngkin bangsa Indonesia meminta bantuan kepada bangsa lain untuk membela negaranya Alasan geografis- Wilayah Indonesia sangat luas- Kekayaan alamnya melimpah- Letak Indonesia sangat strategis - Jumlah pulau lebih dari 17000- Tanahnya amat subur-c. Alasan demografis- Jumlah penduduk nomor empat di dunia, sekitar 300 juta- Persebaran penduduk tidak merata- Kualitas penduduknya relative masih tertinggal dibandingkan negara maju- Pendapatan perkapita rendah- Pemerataan kurang Pengangguran relatif kondisi yang objektif di atas diperlukan peran dari seluruh anak bangsauntuk turut serta dalam mengisi dan ikut bertanggungjawab atas bela Negara. Karena setiapwarga Negara harus di tumbuhkan rasa bela Negara karena bermacam-macam alasan di hanya satu dua orang saja yang di tumbuhkan, tapi semua rakyat Klasifikasi Ancaman1. Menurut bentuknyaa. Ancaman militer yaitu ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yangterorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatannegara, keutuhan wilayah negara dan keselamatan segenap Ancaman non militer yaitu ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapijika dibiarkan akan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dankeselamatan segenab Menurut sifata. Ancaman tradisional yaitu ancaman yang berbentuk kekuatan militer negaralain berupa agresi atau invasi yang membahayakan kemerdekaan, kedaultan dankeutuhan wilayah Ancaman non tradisional yaitu ancaman yang dilakukan oleh aktor nonnegara berupa aksi teror, perampokan dan pembajakan, penyulundupan, imigrasigelap, perdagangan narkotika dan obat – obatan terlarang, penangkapan ikan secarailegal, serta pencurian kekayaan negara. F. Unsur-unsur Bela Negara1. Cinta tanah air2. Kesadaran berbangsa dan bernegara3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara4. Rela berkurban untuk bangsa dan negara5. Memiliki kemampuan awal bela negaraG. Bentuk-bentuk Bela Negara1. Bentuk penyelenggaraan usaha bela NegaraPersoalan kita sekarang adalah bagaimana wujud penyelenggaraan keikutsertaanwarga negara dalam usaha pembelaan negara? Warga Negara Indonesia dapat turutberupaya dalam usaha pembelaan negara melaluia. Pendidikan Pelatihan dasar kemiliteran secara Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secarawajib .d. Pengabdian sesuai dengan Bentuk bela Negara di lingkunganBentuk bela negara di lingkungan masyarakat menurut Rukmini 20117 yaitua. Siskamlingb. Ikut serta menanggulangi akibat bencana alamc. Ikut serta mengatasi kerusakan masal dan komunald. Keamanan rakyat karma yaitu berartisipasi langsung di bidang keamanane. Perlawanan rakyat wanra yaitu bentuk partisipasi rakyat langsung dalam Pertahanan sipil hansip yaitu kekuatan rakyat yang merupakan kekuatan pokokunsur – unsur perlindungan masyarakat yang dimanfaatkan dalam menghadapibencana akibat perang dan bencana alam serta menjadi sumber cadangan nasionaluntuk menghadapi keadaan luar biasa DAFTAR PUSTAKATriyanto, dkk. 2017. Upaya Bela Negara. N., & Setyaningrum, E. 2016. Employees Environmental Performance Based On Conscientiousness, Agreeablesness, Neuroticism, Openness, And Extraversion. Jurnal Green Growth Dan Manajemen Lingkungan, 51, 14– A. H., & Vivanti, D. 2018. PENGELOLAAN HUTAN PADA PROGRAM REBOISASI, 72, 91– Zainal., dkk. 2014. Buku Ajar Pendidikan Bela Negara. Jawa Timur UPN "Veteran" Jawa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasiona Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasiona Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik 2015. Hak dan Kewajiban Rakyat Dalam Bela Negara. Tersedia Diakses pada 20 Oktober Manis. 2011. Bela Negara. Makalah. Program Diploma Manajemen Informatika STMIK Amikom Yogyakarta. Tersedia . Diakses pada 15 Oktober dkk. 2013. Pendidikan Kewarganegaraan PKn untuk Perguruan Tinggi. Cetakan Kedua. Yogyakarta UNY Press. Sutarman. 2011. Persepsi dan Pengertian Pembelaan Negara Berdasarkan UUD 1945 Amandemen. Jurnal Magistra No. 75 Th. XXIII Maret – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun – Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik – Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Pertahanan Keamanan – Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication.

LeAi6.
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/11
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/179
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/137
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/382
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/32
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/121
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/128
  • 9f7j2ee18t.pages.dev/362
  • cinta tanah air dan bangsa merupakan perwujudan upaya pembelaan negara